IPOL.ID – Polda Aceh membongkar sebuah gudang di kawasan Aceh Besar. Gudang itu dijadikan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, sebelumnya mereka sudah melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu mereka menemukan satu unit mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi di Desa Lamgaboh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
“Mobil yang disopiri MH (30) menggunakan plat palsu, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. Setelah diperiksa ternyata tanki sudah dimodif dan mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Sony, Rabu (13/4).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menemukan sebuah gudang yang di dalamnya terdapat 1.500 liter BBM bersubsidi disimpan dalam tangki fiber.
“Diduga minyak tersebut milik SP yang merupakan oknum TNI. Saat ini, barang bukti berupa mobil Toyota Reborn beserta BBM bersubsidi telah diamankan. Petugas juga memeriksa sopir dan pemilik BBM tersebut,” ungkapnya.
Sony menjelaskan, BBM bersubsidi mengalami kelangkaan namun kondisi itu kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik dengan menimbun maupun menghambat pendistribusian.
Ditreskrimsus Polda Aceh beserta seluruh jajaran berkomitmen akan menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar dan pertalite.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Aceh telah membentuk satgas penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda maupun Polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan masif.
“Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047,” tuturnya.