Selanjutnya, satu armada lagi ditindak dengan cara ditilang di exit Tol Cakung Barat, karena kedapatan menurunkan penumpang bukan pada tempatnya. “Bus AKAP yang distop operasi ini pelanggarannya adalah buku KIR sudah mati atau kadaluarsa. Kemudian bus tersebut tidak sesuai peruntukannya, seperti izinnya adalah bus pariwisata namun faktanya digunakan untuk trayek mengangkut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H,” ungkapnya.
Lantaran dianggap membahayakan keselamatan penumpang maka bus AKAP tersebut dijatuhkan sanksi stop operasi. Selanjutnya bus dibawa ke terminal pengandangan di Terminal dan Pool mobil barang Pulogebang. (ibl)

