IPOL.ID – Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.
Wisnu merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias minyak goreng dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perpanjangan penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai. Karena itu dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.
“Dilakukan perpanjangan penahanan tersangka IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) selama 40 hari terhitung sejak 09 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (11/5).
Selain Wisnu, lanjutnya, perpanjangan penahanan selama itu juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka di antaranya, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
“Tersangka MPT dilakukan perpanjangan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka SM dan PTS dilakukan perpanjangan penahanan di Rumah Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Ketut.
Sebagaimana diketahui, korupsi pemberian izin ekspor ini terungkap lantaran fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada. Jaksa penyidik lantas mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 jo UU Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (ydh)