Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anton Permana Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Jaksa Kejati DKI Nyatakan Pikir-pikir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Anton Permana Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Jaksa Kejati DKI Nyatakan Pikir-pikir
Hukum

Anton Permana Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Jaksa Kejati DKI Nyatakan Pikir-pikir

Farih
Farih Published 24 May 2022, 12:58
Share
2 Min Read
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Ashari Syam. Foto Kejati DKI untuk IPOL.ID .
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam. Foto Kejati DKI untuk IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa Anton Permana selama 10 bulan penjara.

Sebab, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menuntut terdakwa Anton Permana selama dua tahun penjara.

“JPU Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anton Permana berupa pidana penjara selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwamenjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (24/5).

Sebelumnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan tuntutan bahwa terdakwa Anton Permana terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama primair dan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1/1946 sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama primair.

“Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama primair,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (23/5), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dalam perkara perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE.

Terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1
Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.

Namun setelah divonis atau diputus bersalah, Anton Permana tidak ditahan oleh Majelis hakim.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anton permana, Kejati DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 110 Amerika Serikat Bela Taiwan Jika Diserang China
Next Article Ilustrasi petani kelapa sawit. Polri Bebaskan 40 Petani Sawit di Bengkulu Melalui Restorative Justice

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?