IPOL.ID – Biaya prosesi haji 1443 H/2022 dikhawatirkan naik. Hal ini dipicu keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaikan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Kebijakan ini tentunya berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jamaah haji Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan pemerintah tentang Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443 H/2022 M, baru-baru ini.
Rapat Kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto serta dihadiri unsur pimpinan, dan anggota Komisi VIII, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jamaah sebesar SAR5.656,87,” beber Menag.
Di sisi lain, lanjut Menag, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya SAR1.531,02 per jamaah. Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per jamaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau setara dengan Rp1,5 triliun.