Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menambahkan pihaknya mendapatkan laporan dari tim UPTD PPA Provinsi Gorontalo, korban baru datang ke Gorontalo diantar oleh saudaranya sebulan lalu dari Kotamobagu untuk diasuh oleh ayah kandungnya (KK) 32 tahun. Bukannya tinggal bersama ayahnya, korban justru tinggal bersama nenek tirinya (SI) 66 tahun dan saudara perempuan tiri (9) disebuah kamar kos. Sementara ayah kandung bersama ibu tiri korban (SWA) 27 tahun, mengontrak di tempat lain bersama anak mereka usia 1 tahun 3 bulan.
Sejak datang ke Gorontalo, korban ternyata selalu mendapat penganiayaan dari ayah kandung, ibu tiri dan nenek tirinya. Korban dengan tega ditampar, ditendang, dipukuli dengan sapu, sikat kamar mandi baik oleh nenek tiri, ayah kandung dan ibu tirinya hingga badannya memar. Bahkan neneknya yang seorang pecandu rokok juga sering menyundut tubuh korban dengan rokok di tangannya. Nahar mengatakan yang sangat memprihatinkan, karena sering menerima kekerasan fisik, korban sampai tidak sadarkan diri menjelang meninggal di kamar kos nenek tirinya. Pada saat itu, korban pun tidak segera tidak segera mendapatkan pertolongan medis. Meski akhirnya dibawa ke rumah sakit ternyata korban tidak sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan dokter telah meninggal dunia, pada 18 Mei 2022.