IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memang belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
PT DKI Jakarta diketahui telah menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut tim jaksa masih menunggu pemberitahuan resmi soal putusan tersebut.
“Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud,” kata Ali dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/5).
Untuk itu, KPK berharap, PT DKI Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut guna dipelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. “Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya,” imbuh Ali.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap perkara yang menjerat RJ Lino terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010.
Putusan tersebut dibacakan pada 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku Ketua Majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.