IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz ke penyidik Bareskrim Polri. Pasalnya, berkas tersangka dugaan penipuan investasi itu masih belum lengkap secara formil dan materiil.
“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kesuma) belum lengkap secara formil dan materiil,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (12/5).
Ketut menjelaskan pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan disertai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (prapenuntutan) guna menyempurnakan berkas perkara. Adapun wewenang jaksa penuntut umum dalam memberikan petunjuk kepada penyidik diatur dalam ketentuan Pasal 14 huruf b KUHAP.
Bunyinya; “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik,”.
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelas Ketut.
Dalam kasus ini, Indra dipersangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun sejauh ini, penyidik berusaha menyita total aset enilai Rp 57,2 miliar. Sedangkan aset yang disita baru Rp 43,5 miliar.
Beberapa aset yang disita polisi yakni dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudian rumah di Medan dan tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. (ydh)
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz ke Penyidik
