Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selama Setahun, 177 Media Reklame Ilegal Terpasang di Solo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Selama Setahun, 177 Media Reklame Ilegal Terpasang di Solo
Nusantara

Selama Setahun, 177 Media Reklame Ilegal Terpasang di Solo

Gibran
Gibran Published 12 May 2022, 18:37
Share
2 Min Read
satu 2 36
Ilustrasi Papan Reklame Foto: Tirto.ID
SHARE

IPOL.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo menemukan 177 media reklame ilegal terpasang di beberapa titik Kota Solo.

Menurut Kepala DPMPTSP Kota Solo, Andriani Sasanti, jumlah tersebut adalah reklame yang sudah diinventarisasi selama setahun terakhir. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar), yang dirilis Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (12/05/2022).

“Dengan dimasukkan ke aplikasi, biro reklame bisa mengetahui kalau ternyata reklamenya tidak berizin. Kami ingin mereka biar menaati aturan. Karena mereka sudah memasang iklan di situ, otomatis mereka harus memenuhi kewajibannya,” ungkap Andriani.

Selain mencantumkan reklame ilegal tersebut dalam Aplikasi Sipolar, DPMPTSP Kota Solo juga segera memanggil biro reklame agar segera membayar retribusi.

Baca Juga

Penampakan reklame Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo di Jalan Jatinegara Barat, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, yang roboh pada Sabtu (27/1) dini hari. Foto: Ist
Reklame Ganjar Pranowo Diterjang Angin Kencang di Jatinegara Roboh, Beruntung Tidak Ada Korban

“Karena kalau memasang reklame, harus membayar retribusi maupun pajak. Untuk titiknya membayar retribusi, untuk kontennya membayar pajak,” tegas Andriani.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Reklame
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wanda hamidah Refleksi Tragedi 12 Mei, Kelompok Studi Trisakti Minta Agenda Reformasi Dijalankan
Next Article Kejaksaan Agung. FotoMI Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz ke Penyidik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
Headline

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Jabodetabek
Senin 13 Juli 2026, Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling bagi Warga Bekasi
13 Jul 2026, 07:26
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?