Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz ke Penyidik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz ke Penyidik
HeadlineHukum

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz ke Penyidik

Farih
Farih Published 12 May 2022, 19:00
Share
2 Min Read
Kejaksaan Agung. FotoMI
Kejaksaan Agung. Foto: MI
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz ke penyidik Bareskrim Polri. Pasalnya, berkas tersangka dugaan penipuan investasi itu masih belum lengkap secara formil dan materiil.

“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kesuma) belum lengkap secara formil dan materiil,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (12/5).

Ketut menjelaskan pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan disertai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (prapenuntutan) guna menyempurnakan berkas perkara. Adapun wewenang jaksa penuntut umum dalam memberikan petunjuk kepada penyidik diatur dalam ketentuan Pasal 14 huruf b KUHAP.

Bunyinya; “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik,”.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelas Ketut.

Dalam kasus ini, Indra dipersangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun sejauh ini, penyidik berusaha menyita total aset enilai Rp 57,2 miliar. Sedangkan aset yang disita baru Rp 43,5 miliar.

Beberapa aset yang disita polisi yakni dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Kemudian rumah di Medan dan tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indra kenz
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 36 Selama Setahun, 177 Media Reklame Ilegal Terpasang di Solo
Next Article fika Kemenkes Sebut Sudah 7 Anak Meninggal karena Hepatitis Akut

TERPOPULER

TERPOPULER
dirdik jampids
HeadlineNasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG

Ekonomi
Ibu Dian Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya
12 Jun 2026, 18:05
Olahraga
Usai Dilantik Jadi Ketua Umum PB WI, Airlangga Hartarto Bertekad Wushu Menjaga Tradisi Emas di Asian Games 2026
12 Jun 2026, 18:21
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepatuhan Proyek Shimizu-Total Lindungi Pekerja Konstruksi
12 Jun 2026, 19:29
Gaya hidupHeadline
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Jadi Suami Istri, Tampil Serasi dalam Balutan Adat Jawa
12 Jun 2026, 21:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?