Tagop diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard. Uang diduga diterima dalam rekening Johny yang kemudian ditransfer ke rekening Tagop.
Tagop diduga menerima suap Rp 10 miliar dari Ivana Kwelju sebagai fee terkait proyek-proyek tersebut. Fee itu karena Ivana Kwelju dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Selain itu, KPK juga menduga ada upaya Tagop melakukan pencucian uang di dalamnya. Sebab KPK menduga fee Rp 10 miliar dari Ivana Kwelju itu digunakan oleh Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Tak hanya itu, KPK menduga Tagop menerima penerimaan lain. Sehingga KPK menjeratnya dengan pasal gratifikasi.
