IPOL.ID – Bank Indonesia (BI) bertekad menjadikan rupiah sebagai mata uang internasional. Salah satu caranya, dengan mewajibkan kegiatan internasional yang diadakan di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengungkapkan, kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional bertujuan mendukung perekonomian nasional.
“Bank Indonesia mulai menetapkan aturan ini secara efektif sejak 27 April lalu. Harapannya, mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” kata Erwin, Rabu (11/5).
Ketentuan itu diatur dalam peraturan PBI No. 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional meliputi aspek pengaturan penggunaan rupiah dalam konteks yurisdiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI, serta penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.