IPOL.ID – Kejaksaan Agung menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada seluruh jajarannya yang nekat membolos setelah libur Lebaran.
“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (5/5).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung, diketahui seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri akan menjalankan aktifitas normalnya kembali pada Senin (9/5).
“Seluruh pelayanan publik di Kejaksaan akan dibuka kembali pada Senin (9/5), sesuai jam kantor, mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai),” jelas Ketut.
Jaksa Agung pun memerintahkan seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI. Selain itu, bidang pengawasan juga diminta melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.