IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/5).
Penyerahan tahap dua tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap alias P21.
“Karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (20/5).
Selanjutnya, kata Ali, JPU mempunyai waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Adapun untuk penahanan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) akan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022,” kata Ali.
Diketahui, Terbit merupakan salah satu tersangka dugaan suap dalam kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2020-2022.
Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka yang merupakan orang kepercayaan Terbit, di antaranya Muara Perangin Angin (MR), Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahpitra (IS) dan Iskandar PA (ISK).
Kini, penahanan tersangka TRP, tersangka ISK dan tersangka SC dilanjutkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya. Sedangkan penahananan tersangka MSA dilanjutkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka IS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.(ydh)