IPOL.ID – Satgas Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kepri membatalkan kebijakan memperbolehkan pengiriman sapi dari luar daerah ke Kepri.
Kebijakan ini sebelumnya telah disepakati, di mana Pemprov Kepri melalui Satgas Penanganan PMK mengizinkan untuk mendatangkan sapi dari provinsi lain yang dinyatakan aman dari wabah PMK. Namun kebijakan ini tidak dapat direalisasikan. Karena pengaturan lalu lintan hewan ternak lintas provinsi adalah wewenang dari pemerintah pusat.
Dibatalkannya kebijakan ini pun resmi disampaikan Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Kepri, Adi Prihantara. Ia menyebutkan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah mendapat penjelasan dari Balai Veteriner (Bvet) Bukittinggi.
“Berdasarkan penjelasan Bvet Bukittinggi kalau lalu lintas ternak antar provinsi diatur pusat, kabupaten/kota diatur Provinsi. Karena itu kita belum bisa melaksanakan kebijakan untuk datangkan hewan ternak dari daerah lain,” ungkap Sekdaprov Kepri ini, Sabtu (28/5).
Dengan hal tersebut, Pemprov Kepri akan menerapkan pendistribusian hewan ternak antar kabupaten/kota di Kepri yang ketersediaannya surplus untuk memenuhi kebutuhan harian akan daging.