Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Diminta Transparan Soal Pengadaan Gorden Rumah Dinas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > DPR Diminta Transparan Soal Pengadaan Gorden Rumah Dinas
Nasional

DPR Diminta Transparan Soal Pengadaan Gorden Rumah Dinas

Gibran
Gibran Published 09 May 2022, 16:24
Share
3 Min Read
satu 2 26
Kondisi gorden lama di rumah dinas anggota DPR.
SHARE

IPOL.ID –  KPK turut memantau polemik mengenai pengadaan gorden untuk rumah dinas Anggota DPR. Lembaga antirasuah mengingatkan agar proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengingatkan transparansi diperlukan untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.

“KPK juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).

KPK mengingatkan, pengadaan harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Baca Juga

Untitled 1 2
Proyek Gorden Senilai Rp48 Miliar Kemungkinan Batal

“KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” ucap Ali.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadaan Gorden Rumah Dinas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220504 WA0060 Libur Lebaran Usai, Terminal Kampung Rambutan Masih Ramai Arus Balik 
Next Article Komang6 PBSI BAC2022 R16 20220428 Piala Uber 2022:Tidak Boleh Lengah Lawan Jerman

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0151
Ekonomi

Perangi Scam dan Judi Online, BRI Bersama PERBANAS Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Dukung Ekosistem Keuangan Digital yang Aman bagi Masyarakat

Nasional
Polri Gelar Training of Trainers Program Paham AI, Perkuat Literasi Digital Pelajar
21 Jul 2026, 19:49
Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Tekno/Science
Andal Kharisma HCM Resmi Meluncur, Platform HCM Cloud untuk Perusahaan dengan Proses HR Kompleks
21 Jul 2026, 18:21
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?