IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan mengamankan Ami Aristoni, buronan terpidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Ami diduga diamankan setelah dua tahun bersembunyi di tengah perkebunan Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
“(Terpidana) diamankan Selasa (24/5) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (25/5).
Setelah diamankan, lanjut Ketut, terpidana akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi.
“Terpidana segera dibawa ke Kejari Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam putusan itu, Ami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah senilai Rp754 juta.