“Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” ujar Ketut.
Meski begitu, Ami tak kunjung memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut untuk melaksanakan eksekusi. Oleh karenanya, ia dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
“Selanjutnya, tim pun bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera membawanya ke Kejari Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi,” tukas Ketut.(ydh)