Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Tahun Buron, Koruptor Diamankan di Tengah Perkebunan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dua Tahun Buron, Koruptor Diamankan di Tengah Perkebunan
Nasional

Dua Tahun Buron, Koruptor Diamankan di Tengah Perkebunan

Gibran
Gibran Published 25 May 2022, 10:32
Share
2 Min Read
satu 2 123
Ami Aristoni saat diamankan di tengah-tengah perkebunan yang diduga sebagai tempat persembunyiannya di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Selasa (24/5). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan mengamankan Ami Aristoni, buronan terpidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Ami diduga diamankan setelah dua tahun bersembunyi di tengah perkebunan Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

“(Terpidana) diamankan Selasa (24/5) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (25/5).

Setelah diamankan, lanjut Ketut, terpidana akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato Penyampaian KEM PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres
Presiden Prabowo Minta Masyarakat Rekam dan Lapor Jika Dapati Tindakan Aparat Tak Sesuai Aturan
Koruptor Semakin Ketar-ketir, KPK Segera Bentuk Deputi Intelijen
WIB, FABEM dan 100 LSM Serukan Perang Melawan Korupsi

“Terpidana segera dibawa ke Kejari Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dalam putusan itu, Ami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah senilai Rp754 juta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: koruptor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 24 Eki Pitung Ungkap Pembuktian Prestasi Anies Bahagiakan Warga Jakarta Tak akan Redup
Next Article satu 2 117 Diduga Varian Baru Corona Penyebab Munculnya Hepatitis Akut

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?