IPOL.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi melarang warganya untuk bepergian ke 16 negara karena pandemi COVID-19. Salah satu negara terlarang itu adalah Indonesia
Lalu bagaimana nasib para calon jamaah haji 2022? Terkait hal ini, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, pelarangan ini tidak berkaitan dengan ibadah haji 2022.
“Saya kira tidak demikian, karena otoritasnya berbeda,” ungkap Menag di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Haji dan Urusan Islam di Arab Saudi sehubungan kebijakan ini. Dari komunikasi itu diketahui aturan tersebut tidak berpengaruh pada ibadah haji. “Semoga larangan kunjungan itu bisa dicabut larangannya,” harapnya.
Sementara itu, persiapan seluruh layanan untuk jamaah haji Indonesia di Tanah Suci dinyatakan sudah siap. Menurut jadwal, jamaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.
Diketahui, Kerajaan Arab Saudi, Sabtu kemarin, telah melarang rakyatnya bepergian ke Indonesia karena situasi kasus COVID-19. Hal itu diumumkan oleh Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) baru-baru ini.