IPOL.ID – Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa mulai besok, Selasa (31/5), program subsidi minyak goreng curah resmi dicabut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, mengungkapkan, keputusan menghentikan program subsidi minyak goreng curah dilakukan setelah pemerintah merilis dua aturan Kementerian Perdagangan.
Masing-masing Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya, serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
“Program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan berakhir besok, 31 Mei, pukul 23.59 WIB,” ucap Putu di Jakarta, Senin (30/5).
Dia menjelaskan, Kementeriannya juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022. Aturan ini mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.
“Permenperin No 26 Tahun 2022 terkait brakhirnya program migor curah dengan pendanaan BPDPKS. Diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yang disalurkan mulai 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi menjadi hak ekspor,” ungkapnya.