IPOL.ID – Pihak Mabes Polri tak memecat AKBP Raden Brotoseno meskipun yang bersangkutan telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap.
Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tak dipecat lantaran memiliki prestasi.
Hal itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo, Senin (30/5/2022).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu.
Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik.
“AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” jelasnya.
Dalam kasus ini Brotoseno dijatuhi sanksi internal berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi.
Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Untuk diketahui, Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara lima tahun.
Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.