IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT Meraseti Logistik, Taufiq, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka lantaran memegang sejumlah peran dalam kasus tersebut. Salah satunya, diduga pernah berperantara untuk menyuap Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea (TB). TB sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama oleh penyidik Gedung Bundar.
“Dalam perannya, tersangka T (Taufiq) bekerja sama dengan BHL. Caranya BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada tersangka TB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedan di Jakarta, Senin (30/5).
Suap tersebut dilakukan guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan. Untuk memuluskan aksinya, tersangka diduga pernah memalsukan surat penjelasan (sujel) di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.