“Setelah (surat) dipalsukan oleh tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” jelasnya.
Di samping itu, Taufiq juga berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.
“Akibat perbuatannya, tersangka T disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Ketut.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021. Tersangka bernama Taufiq selaku Manager PT Meraseti Logistik.
Penetapan Taufiq sebagai tersangka kasus tersebut tertuang melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.