Oleh karena itu, Burhanuddin menyampaikan PPPJ merupakan proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban, serta perilaku hidupnya.
“Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas,” ujar dia.
Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa seluruh peserta PPPJ harus menyadari bahwa seorang Jaksa adalah penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dengan kompleksitas tugas yang tinggi.
“Jaksa disamping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, da juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, sebagai Jaksa Pengacara Negara, sekaligus juga harus mampu melaksanakan fungsi intelijen. Untuk itu, saudara harus memahami betul tanggung jawab dan konsekuensi yang melekat sebagai seorang Jaksa,” imbuhnya.