IPOL.ID – KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Abdul Gafur merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Tim Jaksa, Selasa (24/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/5).
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan pengadilan tipikor. Itu sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Selain Abdul Gafur, KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Edi Hasmoro, Jusman, Nur Afifah Balqis dan Mulyadi yang juga terdakwa dalam perkara yang sama ke pengadilan tersebut.
Atas pelimpahan tersebut, penahanan untuk para terdakwa kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Hanya, tempat penahanan para terdakwa, sementara masih di titipkan salah satunya di Rutan KPK.
Terdakwa Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sedangkan terdakwa Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara terdakwa Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, para terdakwa diancam, Kesatu, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ydh)
Jaksa KPK Serahkan Bupati Penajam Paser Utara ke Pengadilan
