IPOL.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas tahap pertama kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Dalam pelimpahan tahap I tersebut, JPU menerima tiga berkas perkara tersangka dari penyidik tindak pidana khusus Kejagung, salah satunya berkas perkara tersangka Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Albert Burhan.
Selain itu, berkas perkara tersangka Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia, Agus Wahjudo.
“Lalu, berkas perkara Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia, Setijo Ajiwibowo,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (11/5).
Selanjutnya, kata dia, JPU mempunyai waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas perkara ketiga tersangka guna memenuhi persyaratan formil maupun materiil (P18).
“Tujuh hari berikutnya untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” kata dia. (ydh)