Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bule yang Bugil di Gunung Batur, Dilarang Masuk RI selama 6 Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Bule yang Bugil di Gunung Batur, Dilarang Masuk RI selama 6 Bulan
Nusantara

Bule yang Bugil di Gunung Batur, Dilarang Masuk RI selama 6 Bulan

Gibran
Gibran Published 11 May 2022, 18:32
Share
2 Min Read
satu 2 30
WN Kanada Jeffrey Douglas Craigen
SHARE

IPOL.ID – WN Kanada Jeffrey Douglas Craigen akhirnya dideportasi oleh Kemenkumham Bali dari Indonesia. Ia dideportasi imbas video tarian telanjangnya di Gunung Batur, Kabupaten Bangli.

“Akhirnya Jeffrey Douglas Craigen dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal,” kata Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilisnya, Rabu (11/5).

Jeffrey dideportasi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 20.35 WITA. Ia diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL 0836 rute Denpasar-Belanda.

Selanjutnya, pada Rabu (11/5), Jeffrey melanjutkan perjalanan dengan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL 0677 rute Belanda-Kanada.

Baca Juga

balii
Bule Jerman yang Bugil saat Pementasan Tari di Bali Dideportasi

Jamaruli mengatakan, Jeffrey dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia dinilai tak menghormati aturan yang berlaku dan mengganggu ketertiban umum.

“Aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat,” kata dia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bule Bugil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pedagang daging Waspadai Anthrax, Konsumen Pilih Daging Sapi Lokal Ketimbang Impor
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat konferensi pers beberapa waktu lalu di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Jaksa Mulai Teliti Berkas Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?