IPOL.ID – Guna mengantisipasi maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah menyerang hewan ternak di sejumlah wilayah di Indonesia. Terlebih menjelang Idul Adha 2022, karantina pada hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Jakarta, bakal diterapkan.
Untuk itu, Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A Sidabalok menjelaskan, pengawasan ketat pada hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Jakarta akan diterapkan. Terlebih pada wabah PMK. Hal ini untuk melindungi peternak di Jakarta Selatan.
“Agar hewan ternak peliharaan juga tidak mengalami PMK disebabkan penularan dari hewan dari luar yang masuk,” kata Hasudungan di Jakarta Selatan pada Minggu (22/5).
Selain itu, pihaknya juga gencar mensosialisasikan SOP yang diterapkan. Salah satunya yakni karantina selama 14 hari untuk hewan kurban yang masuk dari luar daerah.