IPOL.ID – Guna mengantisipasi maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah menyerang hewan ternak di sejumlah wilayah di Indonesia. Terlebih menjelang Idul Adha 2022, karantina pada hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Jakarta, bakal diterapkan.
Untuk itu, Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A Sidabalok menjelaskan, pengawasan ketat pada hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Jakarta akan diterapkan. Terlebih pada wabah PMK. Hal ini untuk melindungi peternak di Jakarta Selatan.
“Agar hewan ternak peliharaan juga tidak mengalami PMK disebabkan penularan dari hewan dari luar yang masuk,” kata Hasudungan di Jakarta Selatan pada Minggu (22/5).
Selain itu, pihaknya juga gencar mensosialisasikan SOP yang diterapkan. Salah satunya yakni karantina selama 14 hari untuk hewan kurban yang masuk dari luar daerah.
“Aturan wajib karantina untuk kedatangan hewan ternak dari luar daerah sudah gencar disosialisasikan sehingga diketahui oleh seluruh pedagang dan peternak di Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Hasudungan menambahkan, pemilik hewan ternak yang mendatangkan dari luar daerah masuk ke Jakarta Selatan juga wajib membawa surat bebas Penyakit Mulut san Kaki (PMK) dari daerah asal hewan dibawa.
“Sebelum membawa masuk ke Jakarta Selatan, pedagang hewan ternak wajib mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota. Serta surat keterangan PM-1 di kelurahan setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Hasudungan mengungkapkan, hewan ternak dari luar daerah selama menjalani masa karantina di Jakarta Selatan tidak dapat diperjualbelikan.
“Pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan mendensikfektan kandang selama masa karantina itu,” ungkapnya. (ibl)