Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Robot Trading Fahrenheit: Total 1.419 Korban, Kerugian Rp555 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kasus Robot Trading Fahrenheit: Total 1.419 Korban, Kerugian Rp555 Miliar
Kriminal

Kasus Robot Trading Fahrenheit: Total 1.419 Korban, Kerugian Rp555 Miliar

Farih
Farih Published 20 May 2022, 16:44
Share
2 Min Read
Polisi mengarahkan sejumlah tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Senin 21 Februari 2022. ANTARA FOTO
Polisi mengarahkan sejumlah tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. ANTARA FOTO
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri mengungkap korban investasi bodong robot trading melalui Fahrenheit mencapai ribuan orang dengan kerugian ratusan miliar rupiah.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, sebanyak 1.419 orang menjadi korban dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

“Total kerugian sebesar Rp555.130.963.497,” katanya, Jumat (20/5/2022).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan tersebut berkerjasama dengan pihak PPATK.

“Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening,” ujarnya.

Dari pemblokiran rekening itu telah disita uang senilai Rp70 miliar. Uang itu diduga terkait dengan perkara robot trading.

“Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” sebut dia.

Polisi juga menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan berkaitan dengan kasus ini. Aset-aset yang disita terdiri dari apartemen, mobil, hingga beberapa uang pecahan negara lain.

“Aset yang disita penyidik sampai dengan saat ini antara lain, 1 unit apartemen Taman Anggrek Residence senilai Rp2,9 miliar, 1 unit mobil Fortuner dan 1 unit mobil Lexus,” urainya.

Diketahui, 10 orang telah ditetapkan dalam kasus Fahrenheit ini. Mereka di antaranya, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.

Lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.

Adapun lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, karena disinyalir telah kabur keluar negeri.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Robot Trading Fahrenheit
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto 7 Kado Manis Hari Kebangkitan Nasional, Atlet Muda PB Djarum Boyong Sembilan Gelar Juara dari Tiga Turnamen di Eropa
Next Article satu 2 83 Aksi Bela UAS di Depan Kedubes Singapura Diguyur Hujan

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?