IPOL.ID – Pengemudi Pajero J (23) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Letjen MT Haryono, Pancoran, Jakarta Timur.
Kecelakaan yang yang terjadi pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB itu, menewaskan dua orang dan empat lainnnya terluka.
“Hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (27/5/2022).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menjelaskan, tersangka belum dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit
“Kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Diketahui, kecelakaan beruntun itu melibatkan delapan kendaraan yakni tiga unit mobil dan lima unit sepeda motor. Dalam kasus ini, dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.
“Walaupun saat ini satu orang sudah pulang ke rumah dan 3 masih dirawat,” ujarnya.