Adapun sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.
Diketahui, Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Sementara Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). (ydh)
