Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sita Aset Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Sita Aset Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen
Hukum

Kejagung Sita Aset Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen

Iqbal
Iqbal Published 13 May 2022, 14:54
Share
3 Min Read
aset dista
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menyita salah satu bidang tanah yang diduga milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono. Foto: Dokumen Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
SHARE

Selain itu, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 300 seluas ± 295 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

“Penyitaan aset milik dan atau yang terkait Tersangka MS tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022,” papar Kapuspenkum.

Setelah dilakukan penyitaan, lanjutnya, Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tandas Ketut.

Baca Juga

tersangka taspen
Jadi Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Dirut PRM Langsung Ditahan
Lagi, Kejagung Cecar Direktur PT Asuransi Jiwa Taspen
Kejagung Sita Empat Bidang Tanah Milik Bos RIMO
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset tersangka, aset tersangka taspen, Asuransi Jiwa Taspen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ketahanan pangan Sharp Indonesia Bangun Ekosistem Bisnis Pertanian
Next Article Untitled 1 5 Belum Divaksin, 129 Jamaah Haji Kalbar Terancam Gagal Berangkat

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?