Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Dirut PRM Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Dirut PRM Langsung Ditahan
Headline

Jadi Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Dirut PRM Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 11 Aug 2022, 20:31
Share
1 Min Read
tersangka taspen
Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM), AM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AM, Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Tahun 2017-2020. AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM ditahan selama 20 hari sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/8).

AM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Atas penetapan tersangka AM, maka total tersangka korupsi pengelolaan dana investasi PT AJT mencapai tiga orang. Pasalnya selain AM, Kejagung sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lain dalam penyidikan korupsi tersebut.

Baca Juga

ketua ombusdman
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asuransi Jiwa Taspen, BUMN asuransi, Kejagung, Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, tersangka kasus taspen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pmk Empat Kabupaten di Lampung Diminta Segera Tuntaskan Kasus Hewan PMK
Next Article ppsu Ada Oknum PPSU Aniaya Pacar, Pemkot Jaksel Kumpulkan Ratusan Petugas Kecamatan Pancoran

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?