IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AM, Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Tahun 2017-2020. AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM ditahan selama 20 hari sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/8).
AM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Atas penetapan tersangka AM, maka total tersangka korupsi pengelolaan dana investasi PT AJT mencapai tiga orang. Pasalnya selain AM, Kejagung sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lain dalam penyidikan korupsi tersebut.
Keduanya adalah Maryoso selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT AJT, dan Hasti, Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Saat ini, kedua tersangka tersebut dalam proses kelengkapan berkas perkara guna memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (Yudha Krastawan)