Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Dirut PRM Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Dirut PRM Langsung Ditahan
Headline

Jadi Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Dirut PRM Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 11 Aug 2022, 20:31
Share
1 Min Read
tersangka taspen
Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM), AM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AM, Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Tahun 2017-2020. AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM ditahan selama 20 hari sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/8).

AM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Atas penetapan tersangka AM, maka total tersangka korupsi pengelolaan dana investasi PT AJT mencapai tiga orang. Pasalnya selain AM, Kejagung sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lain dalam penyidikan korupsi tersebut.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asuransi Jiwa Taspen, BUMN asuransi, Kejagung, Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, tersangka kasus taspen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pmk Empat Kabupaten di Lampung Diminta Segera Tuntaskan Kasus Hewan PMK
Next Article ppsu Ada Oknum PPSU Aniaya Pacar, Pemkot Jaksel Kumpulkan Ratusan Petugas Kecamatan Pancoran

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Headline
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
07 Jun 2026, 19:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?