Keduanya adalah Maryoso selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT AJT, dan Hasti, Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Saat ini, kedua tersangka tersebut dalam proses kelengkapan berkas perkara guna memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (Yudha Krastawan)
