IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Penyerahan atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) kasus tersebut dilakukan pada Rabu (25/5) pukul 16.30 WIB.
“Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus),” kata Kajari Jakpus melalui Kasi Intelijen, Bani Immanuel Ginting melalui pesan tertulis, Kamis (26/5).
Dijelaskannya ada enam tersangka dalam kasus tersebut yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU Kejari Jakpus. Mereka di antaranya Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan tersangka Muhammad Bagja.
“Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando, sehingga korban mengakibatkan luka-luka,” sambungnya.
Dalam berkas perkara, kata Bani, peristiwa pengeroyokan yang masuk unsur tindak pidana terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakpus, pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
“Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022,” tuturnya.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, JPU Kejari Jakpus akan membuat surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakpus.
“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” tegasnya. (ydh)