Alasannya lainnya, kata dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Di samping itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Alasan penghentian penuntutan juga tak luput dari pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat,” tambah Ketut.(ydh)