Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Ogan Komering Ilir Hentikan Proses Penuntutan Dua Tersangka Tabrak Lari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Ogan Komering Ilir Hentikan Proses Penuntutan Dua Tersangka Tabrak Lari
Hukum

Kejari Ogan Komering Ilir Hentikan Proses Penuntutan Dua Tersangka Tabrak Lari

Bambang
Bambang Published 23 May 2022, 20:31
Share
1 Min Read
IMG 20220523 WA0030
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir menghentikan penuntutan dua tersangka pelanggar lalu lintas, Hermansyah bin M Yamin dan Novanyah bin Albidin.

Penghentian itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan penghentian penuntutan perkara tersebut. Sebelumnya, keduanya disangka melanggar Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diketahui, Pasal tersebut mengatur tentang pelaku tabrak lari yang bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Namun, menurut Ketut, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan terhadap dua orang tersangka disetujui oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga

IMG 20260416 WA0036
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok

Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” papar Ketut di Jakarta, Senin (23/5).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hentikan penuntutan, hukum, Kejari Ogan Komering Ilir, Korban tabrak lari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article haji lagi Penting untuk Jamaah Haji: Cuaca Puncak di Saudi Bisa 50 Derajat Celcius
Next Article 628aef9b02b69 bangkai bus pariwisata pandawa yang merenggut 4 nyawa di ciamis jawa barat 375 211 Polisi Periksa Intensif Sopir Bus Kecelakaan di Ciamis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Nasional
Dewi Coryati: Skema Afirmasi Solusi Bagi Dosen yang Ingin Melanjutkan Program Doktoral
02 Jun 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?