IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah dua unit rumah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (12/5).
“Penggeledahan itu dilakukan guna membuat terang kasus dugaan korupsi mafia tanah tersebut,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (13/5).
Adapun dua rumah yang digeledah oleh penyidik di antaranya ditempati oleh JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat.
Selain itu rumah yang ditempati PWM selaku pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT 05/08 Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan kedua rumah itu, penyidik teah menyita sejumlah barang barang bukti berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dan dokumen atau catatan skema pembagian uang.
“Termasuk dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan,” pungkas Ashari.
Dalam kasus ini, penyidik mendapatkan fakta baru bahwa notaris LDS Bersama JFR melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut diduga hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17.770.209.683.
“Diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” pungkas Ashari. (ydh)