IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Jaksa pengacara Negara (JPN) menindaklanjuti permohonan bantuan hukum terhadap 19 surat kuasa khusus (SKK) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“SKK tersebut terkait upaya penagihan piutang pajak daerah dan penagihan pajak daerah yang telah ditandatangani kedua belah pihak dengan total tagihan kurang lebih Rp80 miliar,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Kamis (26/5).
Tindak lanjut permohonan bantuan hukum tersebut menyusul rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Herry Hermanus Horo dan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, serta diikuti unsur JPN dan unsur Jurusita pajak pada lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Rapat digelar di Ruang Rapat Kepala Badan Pendapatan Daerah Lantai 12 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Sebagai langkah awal, lanjut Ashari, Kejati DKI Jakarta dengan Bapenda DKI Jakarta tengah menyamakan persepsi awal dalam pemberian bantuan nonlitigasi tersebut. “Masih menyamakan presepsi awal dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan,” ucap Ashari.