Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Jalan di Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi Jalan di Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Hukum

Korupsi Jalan di Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Bambang
Bambang Published 13 May 2022, 10:30
Share
1 Min Read
627dc494c033b pengadilan negeri tipikor palembang 375 211
SHARE

IPOL.ID-Dua terdakwa, Saiful Rizal PPK Dinas PUPR Muara Enim dan Raden Nasran kontraktor dituntut 1,6 tahun penjara di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.

Kedua terdakwa terkait kasus dugaan korupsi  pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2020.

Pada tuntutanannya, JPU menyatakan kedua terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana diatur pada Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, Saiful Rizal dan Raden Nasran selama 1,6 tahun penjara, serta para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta apabila tidak bayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” kata JPU, Kamis (12/5/2022)

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 6 bulan, Dinas PUPR, Dituntut 1, Dua terdakwa, hukum, Korupsi jalan di palembang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Skuad Timnas U 23 Indonesia Malam ini Jelang Kontra The Azkal : Shin Tae-yong Waspadai Postur Tinggi Pemain Filipina
Next Article IMG 20220509 WA0081 1 Tiga Kickboxer Indonesia Tampil di Final, Bakal Habis-habisan Raih Emas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?