“Semoga hepatitis akut ini tidak menjalar di Surabaya,” kata Armuji.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan pada 28 April 2022, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE). Tujuannya meminta setiap fasyankes meningkatkan upaya dan kesiapsiagaan mewaspadai potensi kasus tersebut.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kemenkes RI Nomor HK 02/C/2515/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Kewaspadaan terhadap penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya atau penyebabnya.
Dinkes Surabaya meminta setiap rumah sakit melakukan pengamatan semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya. Penanganannya sesuai SOP serta pemeriksaan laboratorium.
“Selain itu, melakukan Hospital Record Review (HRR) terhadap hepatitis akut. Melaporkan segera jika ada penemuan kasus potensial sesuai indikasi kasus tersebut,” kata Nanik menegaskan.