IPOL.ID – Oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon membakar barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait kasus suap Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Itu dilakukan saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan, Selasa (17/5/2022).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
“Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).
Penyidik KPK pun langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.
KPK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar tidak menghalang-halangi maupun menghambat kinerja tim penyidik.
“Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.
KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Ambon, yakni Gedung A, Gedung B, Gedung C dan Gedung D, Selasa (17/5/2022).
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan, termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” katanya.
Sejumlah ruangan yang digeledah yakni ruang kerja tersangka Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.