IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemberian gratifikasi yang menjerat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Kali ini, KPK menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) atau Alfamidi Cabang Ambon, Provinsi Maluku.
“Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat eletronik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Menurut Ali, seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan itu diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.
“Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL
(Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan,” ujarnya.
Pada Selasa (17/5), tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya, ruang kerja tersangka Walikota Ambon, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon dan ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Selain itu, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” tandas Ali.(ydh)