IPOL.ID – KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. Penerapan pasal TPPU dilakukan guna memberikan efek jera.
“TPPU itu memang KPK selalu gandeng dengan perkara korupsi karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan karena tidak memperoleh efek jera,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (3/4/2022).
Dia menuturkan, mereka kerap merasa hanya mendapatkan vonis beberapa tahun penjara dan kemudian bebas. Setelah bebas mereka semua bisa kembali menikmati hasil korupsinya yang sudah dijadikan aset tertentu.
Penerapan pasal pencucian uang penting untuk menarik hasil korupsi yang sudah dijadikan aset tertentu dengan nama orang lain. Meski demikian, dia mengatakan, penerapan TPPU bakal dilakukan setelah mendapatkan perkara pokok yang dapat dijadikan titik unsur pencucian uang.
“TPPU adalah seseorang yang menyamarkan transaksinya ke dalam segala macam dan diduga itu adalah hasil korupsi. Jadi kalo bisa dibuktikan ya kamj akan lakukan penyidikan TPPU,” ujarnya.
KPK telah menemukan aset tersangka korupsi Abdul Gafur Masud yang dimiliki dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya. Salah satunya memakai identitas Nur Afifah Balqis (NAB) pada aset tertentu.
Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara. Kasus serupa juga yang menjerat Bupati nonaktif, Abdul Gafur Masud.