IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2012, Hasanuddin Ibrahim di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5).
Hasanuddin ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan pada Kementan RI tahun anggaran 2013.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung 20 Mei 2022 hingga 8 Juni 2022,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton pupuk hayati dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.
Perubahan nilai tersebut diduga tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.
“Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar,” ujar Karyoto.