IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Bogor, Ade Yasin menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor untuk menyuap oknum anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ade Yasin diduga menerima uang itu melalui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Hal itu didalami lembaga antirasuah dengan memeriksa sembilan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
“Kesembilan saksi ini masih terus dilakukan pendalaman terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY melalui perantaraan tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5).
“Turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM dan kawan-kawan sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung,” tambah Ali.
Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa itu adalah Hartanto Hoetomo (wiraswasta/Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas), M Hendri (Direktur CV Arafah), Yusuf Sofian (Direktur CV Perdana Raya), Maratu Liana (Direktur CV Oryano) dan Susilo (Direktur PT Rama Perkasa).