IPOL.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terus mempersiapkan layanan bagi jemaah haji. Proses finalisasi dikebut, khususnya setelah adanya kepastian jumlah kuota jamaah Indonesia.
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, waktu yang tersedia untuk finalisasi penyiapan layanan tidak banyak. Sebab, Pemerintah Arab Saudi baru mengumumkan kepastian kuota pada pertengahan April 2022, atau sepekan sebelum libur dan cuti Lebaran. Padahal jAmaah kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.
Lantas, apa saja layanan yang disiapkan untuk jamaah? Hilman menjelaskan, layanan jamaah terbagi dalam dua kategori besar. Pertama layanan dalam negeri, dan layanan di luar negeri (selama jamaah berada di Arab Saudi).
Layanan Dalam Negeri
Di dalam negeri, jamaah akan menerima sejumlah layanan, mulai dari pemberkasan, hingga layanan keberangkatan dan kepulangan di asrama haji. Layanan di dalam negeri dimulai dengan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR hingga terbit Keputusan Presiden. Selanjutnya, Ditjen PHU mengidentifikasi jamaah berhak berangkat sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan Arab Saudi.