IPOL.ID – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang disebar di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, Selasa (17/5).
Berdasarkan akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Sedangkan lokasi layanan SIM Keliling tersebar di empat wilayah DKI, yaitu Jakarta Timur di Mal Grand Cakung; Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat, Mal Citraland dan LTC Glodok; dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk diketahui, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biayanya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.